Blog / Trivia
Trivia

Merokok di Kendaraan: Larangan dan Sanksinya

04 Apr 2022 | 18:48

Mengulas kasus yang sempat viral di media sosial twitter, seorang perempuan yang matanya terkena abu rokok akibat pengendara mobil yang membuang bara rokok sembarangan keluar mobil. Hal ini mengakibatkan iritasi pada mata dan risiko lainnya seperti trauma termis yaitu luka bakar pada kornea mata.

Bahaya merokok di kendaraan

Selain bara atau abu rokok yang dapat merugikan orang laian. Merokok di kendaraan dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara yang dapat menyebabkan tidak fokus. Hal ini juga berakibat fatal karena tak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri namun juga orang lain.

Pengaturan mengenai larangan merokok bagi pengemudi diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 pasal 6 huruf C yang menyatakan bahwa “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.". Aturan mengenai larangan merokok ini dibuat karena jika melakukan aktivitas lain saat mengemudi, terutama merokok bisa mengganggu konsentrasi, sehingga hal ini tak hanya bisa mencelakai diri sendiri namun juga pengguna jalan lain.
 

Sanksi bagi pengemudi kendaraan yang melanggar larangan merokok maupun berkendara tidak dengan konsentrasi penuh diatur dalam UU LLAJ pasal 283. Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi di jalan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.750.000,00.

Mengenai penyidik tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 259 dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang Undang ini. Adapun Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu ialah  PPNS LLAJ yang berada di bawah Menteri yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan. Kewenangan PNS dapat diberikan oleh Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan prasarana LLAJ, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana LLAJ (Pasal 19 PP No. 80 tahun 2012).  
Pelaksanaan kewenangan PPNS lalu lintas ini bersifat subordinatif dengan penyidik Kepolisian, Ketika PPNS lalu lintas ingin melakukan razia kendaraan maka harus didampingi oleh penyidik Kepolisian (Pasal 266 ayat 4 UU LLAJ) serta dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS lalu lintas wajib berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian (Pasal 263 ayat 2 UU LLAJ).

Sumber: