Rachel Vennya merupakan salah satu topik yang heboh diperbincangkan akhir-akhir ini. Selebgram ini divonis penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Rachel Vennya , kekasihnya dan manajernya didakwa Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang karantina Kesehatan. Rachel Vennya dalam kasus ini diberi keringanan dengan tidak dipenjara. Namun, keputusan ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat.
Kenapa hakim memberikan keringanan kepada Rachel Vennya?
Hal yang meringankan Rachel Vennya adalah karena ia mengakui terus terang perbuatannya. Ia tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta ia bersikap sopan di persidangan. Dalam setiap putusan hakim, salah satu putusan yang harus termuat adalah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa sesuai dengan Pasal 197 KUHAP. Namun KUHAP tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan tersebut.
Lalu pada Pasal 8 Ayat 2 UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menentukan bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Pertimbangan keadaan dalam putusan persidangan
Tak hanya Rachel satu-satunya terdakwa yang diberi keringanan tersebut. Ditelusuri pada putusan Mahkamah Agung ditemukan lebih dari 60.000 yang berlaku sopan yang menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa. Meskipun demikian, peraturan perundang-undangan di Indonesia belum jelas mengatur keadaan apa yang memberatkan dan meringankan dalam penjatuhan pidana.
Sumber: