Asas Actio Pauliana adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang Kreditur yang mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk pembatalan segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh Debitur terhadap harta kekayaannya yang diketahui oleh Debitur perbuatan tersebut merugikan Kreditur. Asas ini memberi peringatan kepada seseorang debitur bahwa ia akan dikenakan sanksi penuntutan, bila ia mengurangi harta kekayaan miliknya, dengan tujuan untuk menghindari penyitaan dari pengadilan.
Actio Pauliana secara umum diatur pada Pasal 1341 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1061 KUH Perdata untuk Actio Pauliana atas warisan, dan Actio Pauliana dalam Kepailitan sebagaimana diatur pada Pasal 41 s.d. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Actio Pauliana secara umum diatur pada Pasal 1341 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1061 KUH Perdata untuk Actio Pauliana atas warisan, dan Actio Pauliana dalam Kepailitan sebagaimana diatur pada Pasal 41 s.d. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Actio Pauliana menjelaskan seorang Kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh Debitur, dengan nama apa pun juga yang merugikan Kreditur, asal dibuktikan bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan, Debitur dan orang yang dengannya atau untuknya Debitur itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi para Kreditur.
Actio paulina bisa dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Pembatalan hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, debitor dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor. Secara khusus, actio pauliana diatur dalam Pasal 41 Ayat (1-2) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kedua pasal itu menegaskan bahwa untuk kepentingan harta pailit, pengadilan dapat melakukan pembatalan segala perbuatan hukum debitor yang merugikan kepentingan kreditor. Maka dari itu, dapat disimpulkan beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam upaya hukum actio pauliana yang diantaranya harus adanya perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitor dan merugikan kreditor, dan tersebut tidak wajib untuk dilakukan.Tindakan yang dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sebelum putusan pailit diucapkan.
Sumber: