Asas actori incumbit probatio diartikan bahwa barang siapa yang menuntut maka dia yang wajib membuktikan. Artinya beban pembuktian ada pada penggugat yang harus membuktikan dalil gugatannya. Asas actori incumbit probatio merupakan asas umum beban pembuktian yang tercantum dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata. Pasal 163 HIR berbunyi: “Barang siapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.” Asas ini memberikan kewenangan bagi hakim untuk membagi beban pembuktian antara penggugat dan tergugat yang harus membuktikan. Penggugat wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedangkan tergugat wajib membuktikan bantahannya.
Jika penggugat tidak dapat membuktian dalil gugatannya dalam persidangan, maka tergugat harus dibebaskan dari segala tuntutan. Hal ini merupakan pengertian dari asas actore non probante reus absolvitur yang merupakan kelanjutan dari asas actori incumbit probatio.
Dalam putusan Nomor 32/Pdt.G/2019/PNL.bj terkait sengketa tanah waris yang dijual oleh tergugat II kepada tergugat I tanpa sepengetahuan penggugat selaku ahli waris, dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum pada Pasal 1365 KUHPerdata.
Terdapat perbedaan batas tanah waris yang disengketakan baik dari versi penggugat maupun versi tergugat. Selain itu, dalil gugatan penggugat hanya berdasarkan pada asumsi tanpa adanya peristiwa hukum yang dilakukan oleh tergugat sehingga bertentangan dengan asas actori incumbit probatio. Ketidakjelasan tersebut membuat majelis hakim untuk tidak dapat menerima gugatan penggugat.
Sumber :