Blog / Opini
Opini

Asas Beginsel Van Het Juiste Orgaan dalam Pembentukan Perundang-Undangan

04 Apr 2022 | 18:48

Asas ini menerangkan bahwa suatu aturan Perundang-undangan harus dibuat oleh organ dan lembaga yang tepat yang memiliki kewenangan membentuk aturan Perundang-undangan. Asas Beginsel Van Het Juiste Orgaan atau biasa disebut Asas organ/lembaga yang tepat merupakan asas formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Suatu peraturan perundang-undangan dapat dibatalkan (vernietigbaar) atau batal demi hukum (van rechtswege nietig), bila dibuat oleh lembaga atau organ yang tidak berwenang;

Asas ini diatur pada  Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyebutkan bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi salah satunya adalah kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat.

Mengapa para pembentuk Undang-Undang harus memperhatikan secara seksama dan komprehensif perihal guidelines pembentukkan Undang-Undang?

Sudah jelas dalam Penjelasan UU Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang Undangan didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.

Sumber:

  1. Irwansyah, Refleksi Hukum Indonesia, 2021.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  3. http://jurisdata.id/kamus-hukum/asas-hukum.