Asas freies ermessen adalah kebebasan untuk bertindak atas inisiatif sendiri, akan tetapi dalam pelaksanaannya haruslah tindakan-tindakan administrasi negara itu sesuai dengan hukum sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Adanya “freies Ermessen” mempunyai konsekuensi sendiri di bidang perundang-undangan, yakni adanya penyerahan kekuasaan legislatif kepada pemerintah, sehingga dalam keadaan tertentu dan/atau dalam porsi dan tingkat tertentu pemerintah dapat mengeluarkan peraturan perundang undangan (produk legislasi) tanpa persetujuan lebih dulu dari parlemen.
Asas freies ermessen ini digunakan terutama karena:
Contoh penerapan asas freies ermessen dalam menyelenggarakan fungsi pajak (keuangan) adalah seperti yang dilakukan oleh direktur jenderal pajak pada tahun 2012 yaitu dengan membuat Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional sebagai regulasi agar dapat melaksanakan Sensus Pajak Nasional (SPN) yang berguna untuk mengumpulkan data Wajib Pajak demi menggali potensi perpajakan. Asas freies ermessen atau Diskresi beserta syarat untuk menggunakannya diatur dalam pasal 24 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sumber: