Blog / Opini
Opini

Asas Freies Ermessen

04 Apr 2022 | 18:48

Asas freies ermessen adalah kebebasan untuk bertindak atas inisiatif sendiri, akan tetapi dalam pelaksanaannya haruslah tindakan-tindakan administrasi negara itu sesuai dengan hukum sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Adanya “freies Ermessen” mempunyai konsekuensi sendiri di bidang perundang-undangan, yakni adanya penyerahan kekuasaan legislatif kepada pemerintah, sehingga dalam keadaan tertentu dan/atau dalam porsi dan tingkat tertentu pemerintah dapat mengeluarkan peraturan perundang undangan (produk legislasi) tanpa persetujuan lebih dulu dari parlemen.

Asas freies ermessen ini digunakan terutama karena:

  1. Kondisi darurat yang tidak memungkinkan untuk menerapkan ketentuan tertulis
  2. Tidak ada atau belum ada peraturan yang mengaturnya
  3. Sudah ada pengaturannya namun redaksinya samar-samar atau multi tafsir

Contoh penerapan asas freies ermessen dalam menyelenggarakan fungsi pajak (keuangan) adalah seperti yang dilakukan oleh direktur jenderal pajak pada tahun 2012 yaitu dengan membuat Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional sebagai regulasi agar dapat melaksanakan Sensus Pajak Nasional (SPN) yang berguna untuk mengumpulkan data Wajib Pajak demi menggali potensi perpajakan. Asas freies ermessen atau Diskresi beserta syarat untuk menggunakannya diatur dalam pasal 24 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sumber:

  1. Yuniar Kurniawaty, Penggunaan Diskresi Dalam Pembentukan Produk Hukum, Jurnal Legislasi Indonesia Vol.  13 No. 1 Tahun 2016
  2. Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolak Ukur Peradilan Administrasi Negara di indonesia, Alumni, Bandung, 1997
  3. Irwansyah, Refleksi Hukum Indonesia, Mirra Buana Media,Yogyakarta, 2021.