Negativa Non Sunt Probanda diartikan sebagai membuktikan sesuatu yang negatif sangatlah sulit atau dapat diartikan bahwa membuktikan sesuatu yang negatif adalah tidak mungkin karena bertentangan dengan asas dalam hukum pembuktian. Asas Negativa Non Sunt Probanda ini berkaitan dengan beban pembuktian. Misalnya, ketika si A dituduh melakukan suatu kejahatan, yang harus membuktikan adalah jaksa penuntut umum. Berdasarkan Asas Negativa Non Sunt Probanda ini seorang terdakwa tidak diberikan beban untuk membuktikan bahwa dia tidak melakukan kejahatan yang dituduh.
Penggunaan Asas ini pernah disampaikan oleh Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej ketika menjadi Ahli dalam sengketa Hasil PILPRES tahun 2019. Prof Eddy menilai bahwa permintaan Pemohon untuk juga membebankan pembuktian kepada Termohon serta Pihak Terkait bertentangan dengan asas negativa non sunt probanda. Artinya, membuktikan sesuatu yang negatif adalah tidak mungkin karena bertentangan dengan asas dalam hukum pembuktian. Dalam konteks Perdata, pemaknaan Asas Negativa Non Sunt Probanda ini juga dapat dimaknai pada pasal 1865 KUHPerdata dan 163 HIR. Dalam kedua pasal tersebut menitikberatkan beban pembuktian bagi penggugat.
Sumber :