Blog / Opini
Opini

Asas Pacta Convent Quae Neque Contra Leges Neque Dolo Malo Inita Sunt Omnimodo Observanda Sunt

04 Apr 2022 | 18:48

Asas Pacta Convent Quae Neque Contra Leges Neque Dolo Malo Inita Sunt Omnimodo Observanda Sunt atau dikenal dengan Pacta Sunt Servanda merupakan asas kepastian hukum dalam kontrak. Asas ini menyatakan bahwa dalam setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian.

Pacta sunt servanda disebut juga sebagai asas kepastian hukum yang berkaitan dengan akibat perjanjian dan asas tersebut juga menyatakan bahwa hakim ataupun pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak sebagaimana layaknya Undang-undang. Jadi, hakim atau pihak ketiga tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi yang dibuat oleh para pihak tersebut. Asas Pacta Sunt Servanda memberikan perlindungan hukum secara otomatis ketika perjanjian dilakukan dan disahkan oleh para pihak. Sehingga dapat tercapai rasa aman terhadap perjanjian yang dilakukan oleh para pihak. Perlindungan hak dan kewajiban yang didapat dari asas Pacta Sunt Servanda merupakan hak mutlak bagi para pihak pelaku perjanjian. Para pihak wajib mendapatkan haknya ketika apa yang diperjanjikan telah sampai pada ketentuan yang diperjanjikan.

Asas ini sesuai dengan pasal 1338 KUH Perdata bahwa persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-undang yang berlaku tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam pasal tersebut, secara eksplisit menyebut perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali, dengan demikian bahwa setelah adanya perjanjian sudah barang tentu untuk wajib saling menjalankan kewajibannya guna mencapai prestasi. Sebagai contoh, perjanjian Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang telah disepakati oleh nasabah peminjam selaku debitur dan Bank Mandiri sebagai kreditur. Kedua pihak ini harus saling memenuhi prestasi masing-masing yaitu Bank Mandiri wajib mencairkan dana KTA sejumlah yang telah disepakati kepada debitur, dan sebaliknya debitur juga wajib memenuhi prestasinya untuk melaksanakan pembayaran angsuran dengan jumlah dan jangka waktu sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian KTA tersebut sehingga pelaksanaan perjanjian KTA tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar serta menguntungkan kedua belah pihak. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Asas Pacta Sunt Servanda merupakan asas ketaatan agar menjalankan kontrak perjanjian sesuai dengan isi yang diperjanjikan oleh para pihak sehingga perjanjian yang dilakukan berjalan dengan semestinya.

Sumber: 

  • Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
  • Nury Khoiril Jamil, Implikasi Asas Pacta Sunt Servanda Pada Keadaan Memaksa (Force Majeurue) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia , Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 7 Tahun 2020, hlm. 1044-1054.
  • Bahri, Syaeful, Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Pada Testament Yang Dibuat Di Hadapan Notaris Dalam Perspektif Keadilan, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 2, (2017).