Blog / Opini
Opini

Audi et Alteram Partem (Kedua Belah Pihak Harus Didengar)

04 Apr 2022 | 18:48

Asas audi et alteram partem mempunyai arti bahwa Hakim tidak boleh mendengar keterangan dari salah satu pihak saja sebagai yang sesuatu yang benar, jika pihak yang lain tidak didengar. Asas ini berguna untuk memberikan persamaan hak dan kedudukan dalam pemeriksaan perkara di pengadilan terhadap para pihak (equality before the law). Di sisi lain, asas ini merupakan tolak ukur bagi kinerja Hakim dalam menjalankan tugas agar tidak menyalahgunakan wewenangnya.

Dasar Hukum

Asas audi et alteram partem termuat pada Pasal 121 HIR mengenai pemanggilan kedua belah pihak di pengadilan. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak secara khusus mengatur asas ini, dimana hanya dituliskan bahwa kedua belah pihak yang berperkara mendapat perlakuan yang sama dan adil.

Pelanggaran Asas Audi Et Alteram Partem

Walaupun asas ini sifatnya umum dan berlaku universal pada proses beracara di pengadilan sejak jaman pemerintahan Belanda, namun tidak sedikit pelanggaran yang terjadi pada asas audi et alteram partem di Indonesia. Salah satunya adalah perkara tingkat kasasi antara PT Pertamina Dana Ventura sebagai Pemohon Kasasi (sekarang PT Pertamina Pedeve Indonesia) dengan PT Eurocapital Peregrine Securities sebagai Termohon Kasasi

Dalam perkara ini pada Putusan MA No.852 K/Pdt.Sus/2010, Termohon Kasasi tidak hadir pada acara sidang pembuktian sehingga Hakim mengalami kesulitan untuk menerapkan asas audi et alteram partem. Hal ini merugikan Pemohon Kasasi karena tidak ada upaya bantahan dari Termohon Kasasi. Oleh karena itu Hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan.

Sumber :

  1. Iffah Almitra. “Audi Et Alteram Partem Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum dan Herziene Inlandsche Reglement (HIR)”. Jurnal Verstek, Volume 1, Nomor 3, (2003).
  2. Dwi Handayani. “Kajian Filosofis Prinsip Audi Et Alteram Partem Dalam Perkara Perdata”. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 14, Nomor 2, (Juli, 2020).