Blog / Trivia / Hak Interpelasi DPRD dalam Masalah Formula E DKI Jakarta
Trivia

Hak Interpelasi DPRD dalam Masalah Formula E DKI Jakarta

04 April 2022

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sejak tahun 2019 berencana untuk mengadakan ajang olahraga Formula E yang ditargetkan untuk dilaksanakan pada tahun 2022 yang dituangkan dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Namun, rencana tersebut justru menuai penolakan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta hingga beberapa fraksi mengusulkan hak interpelasi terhadap rencana tersebut. Hak Interpelasi DPRD provinsi adalah hak yang diberikan pada DPRD Provinsi untuk meminta keterangan pada gubernur tentang kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hak interpelasi DPRD diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu hak interpelasi juga diatur dalam Peraturan DPRD mengenai tata tertib di masing-masing wilayah.

Prosedur pengajuan hak interpelasi:

  1. Diusulkan minimal 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi
  2. Diusulkan pada pimpinan DPRD dengan melampirkan dokumen-dokumen tambahan 
  3. Pengusulan hak interpelasi disampaikan dalam rapat paripurna DPRD untuk meminta penerimaan atau penolakan dari anggota DPRD lainnya
  4. Usulan interpelasi dapat menjadi hak interpelasi jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dari persetujuan lebih dari ½ jumlah anggota DPRD yang hadir

Pada kasus yang terjadi di DPRD DKI Jakarta, sidang paripurna dengan agenda pengusulan hak interpelasi tidak memenuhi syarat karena anggota DPRD yang hadir tidak mencapai minimal kuorum. Hal ini mengakibat usulan tersebut ditunda hingga sidang paripurna selanjutnya.Jika hak interpelasi disetujui oleh anggota DPRD maka kepala daerah dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi dalam rapat paripurna DPR berikutnya. Apabila penjelasan tersebut diterima maka hak interpelasi dinyatakan selesai dan materi interpelasi tidak dapat diusulkan kembali tetapi, jika penjelasan tersebut ditolak maka DPRD dapat menggunakan hak DPRD lainnya.

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  2. Nurul Shobahah, Penggunaan Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat, Jurnal AHKAM Vol. 5 No. 1, 2017.
  3. CNN Indonesia "Lika-Liku Formula E Berujung Usul Interpelasi untuk Anies" www.cnnindonesia.com.