Blog / Trivia
Trivia

Kekerasan Seksual: KUHP Tidak Mampu Menjangkau dan Urgensi UU TPKS

04 Apr 2022 | 18:48

Semakin maraknya kasus kekerasan seksual belakangan ini menunjukkan semakin diperlukannya pembaharuan instrumen hukum yang dapat memberikan kerangka pengaturan tindak pidana kekerasan seksual secara spesifik, perlindungan bagi korban serta langkah pencegahan terhadap kekerasan seksual. Walaupun RUU TPKS telah disetujui oleh Badan Legislasi DPR (Baleg DPR) pada 8 Desember 2021 lalu, akan tetapi Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menyebut RUU TPKS gagal dibawa ke paripurna karena belum ada kesepakatan di pimpinan DPR. Dengan demikian, RUU TPKS baru kembali dibahas pada masa sidang tahun depan.

Apakah Hukum yang ada saat ini tidak dapat menjangkau?

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kekerasan seksual yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana hanya mencakup dua hal yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan. Sementara dalam RUU TPKS mengartikan setiap perbuatan yang bersifat fisik dan atau non fisik, mengarah kepada tubuh dan atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa.

Definisi kekerasan seksual yang lebih luas dalam RUU TPKS akan mampu menjangkau para pelaku yang selama ini lolos dari hukum hanya karena tindakan mereka tak memenuhi unsur legalitas sebagai tindak pidana.

Selain itu, Permasalahan utama yang sering dialami oleh keluarga korban atau saksi kunci korban kekerasan seksual adalah mereka sering mendapatkan ancaman atau bahkan kekerasan untuk membungkam kesaksian mereka. RUU TPKS tidak hanya melindungi korban kekerasan langsung, tapi juga memberikan perlindungan bagi keluarga korban dan saksi yang ingin memberikan kesaksian mereka selama proses hukum.

Hal lain yang membuat RUU ini penting untuk didukung adalah keberadaan unsur rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual. RUU TPKS tidak hanya melindungi para korban pelecehan seksual, tapi RUU ini juga memberikan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual. Fungsi dan tujuan rehabilitasi ini adalah mencegah agar tindakan kekerasan seksual tidak terjadi lagi.

sumber:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  3. https://www.amnesty.id/empat-urgensi-pengesahan-ruu-pks/
  4. https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/11/maraknya-kasus-kekerasan-seksual-bukti-penting-segera-disahkannya-ruu-tpks