Rapper asal Amerika, Travis Scott baru-baru ini menggelar konser berdarah. Atas rusuhnya konser "Astroworld" yang digelarnya di Houston, Texas itu mengakibatkan delapan orang tewas dan ratusan orang luka-luka. Travis hingga saat ini masih menerima kecaman tajam publik terkait insiden nahas itu. Menurut publik, Travis tak peduli saat kerusuhan mulai terjadi. Ia terus bernyanyi meski sudah melihat sejumlah penonton berjatuhan.
Bagaimana jika konser tersebut dilaksanakan di Indonesia? Apakah Travis Scott dapat dipidana?
Pada prinsipnya melakukan pembiaran terhadap seseorang yang terancam keselamatannya bisa dikenakan pidana. Ancaman tersebut diatur dalam Pasal 531 KUHP.
"Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati,"
Mengenai pasal 531 KUHP, R. Soesilo mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “dalam keadaan bahaya maut” adalah bahaya maut yang ada seketika itu. Sedangkan yang dimaksud “memberikan pertolongan” adalah menolong sendiri; dan “mengadakan pertolongan” adalah misalnya memintakan pertolongan polisi atau dokter. Pasal ini hanya dapat dikenakan apabila dengan memberi pertolongan itu tidak dikuatirkan bahwa orang itu sendiri dibahayakan atau orang lain dapat kena bahaya dan orang yang perlu ditolong itu mati.
S.R. Sianturi, S.H. mengatakan bahwa subjek adalah barangsiapa dengan pembatasan ia hadir dan sadar pada waktu seseorang itu dalam keadaan bahaya maut (unsur subjek dan waktu) dan tanpa membahayakan diri sendiri/orang lain. Unsur melawan hukum dari tindakan ini bersumber pada pengabaian ketentuan hukum yang berlaku secara umum di masyarakat yaitu: bahwa setiap orang berkewajiban untuk memberi atau mengusahakan pertolongan untuk penyelamatan seseorang.
Lebih lanjut S.R. Sianturi, S.H. menjelaskan bahwa tindakan “mengabaikan memberi pertolongan” berarti mengabaikan untuk secara sepenuhnya dan secara aktif menolong sang korban. Sedangkan, tindakan “mengabaikan mengusahakan pertolongan” berarti tidak mengusahakan sesuatu yang mungkin ia lakukan seperti misalnya memanggil penguasa atau orang lain untuk memberi pertolongan karena ia misalnya tidak berkemampuan.
Sehingga dengan unsur-unsur tersebut jika konser Travis Scott yang mengakibatkan kematian terjadi di Indonesia, Ia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi unsur pasal 531 KUHP. Travis Scott melakukan pembiaran dan tak peduli saat kerusuhan mulai terjadi. Travis Scott terus bernyanyi meski sudah melihat sejumlah penonton berjatuhan sehingga mengakibatkan korban jiwa.
Sumber: