Asas kepribadian atau asas personalitas dijelaskan dalam Pasal 1315 KUHPerdata jo Pasal 1340 KUHPerdata bahwa seseorang atau suatu pihak akan membuat kontrak demi kepentingan mereka sendiri. Suatu kontrak hanya mengikat bagi pihak-pihak yang mengadakan kontrak itu, dan tidak mengikat bagi orang lain yang kepentingannya tidak terlibat di dalamnya.
Asas kepribadian ini memiliki pengecualian dalam Pasal 1317 KUHPerdata terkait kontrak dengan pihak ketiga atau derden beding. Suatu kontrak dapat dibuat untuk memenuhi kepentingan pihak ketiga dengan persyaratan tertentu. Artinya, seseorang dapat membuat kontrak yang memperjanjikan hak-hak bagi orang lain tanpa kuasa dari orang yang diperjanjikan itu.
Lebih lanjut, Pasal 1318 KUHPerdata tidak hanya mengatur kontrak untuk kepentingan diri sendiri, melainkan juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk orang-orang yang memperoleh hak dari padanya. Jika dibandingkan dengan Pasal 1317 KUHPerdata yang mengatur tentang kontrak dengan pihak ketiga, Pasal 1318 KUHPerdata mengatur kepentingan pribadi yang membuat kontrak, ahli warisnya serta orang-orang yang memperoleh hak dari yang membuatnya.
Asas kepribadian bersama dengan asas hukum kontrak lainnya (asas pacta sunt servanda, asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, dan lain-lain) memiliki sifat yang saling berkaitan, diterapkan secara bersamaan, serta berlangsung secara proposional dan adil. Keseluruhan asas hukum kontrak tersebut dijadikan sebagai pedoman dalam hal menyusun dan melaksanakan kontrak.
Selain asas ini, apa saja yang harus diperhatikan dalam drafting dokumen hukum? Ikuti Workshop Legal Officer 101 dan daftar melalui www.korner.id!
Sumber Bacaan: