Blog / Opini
Opini

Memahami Asas Nasionalisme dalam Hukum agraria di Indonesia

04 Apr 2022 | 18:48

Asas nasionalisme merupakan suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga negara baik asli maupun keturunan. Asas nasionalisme, mengandung makna bahwa tanah yang dikuasai oleh negara hanya disediakan untuk warga negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria yang menentukan bahwa hanya warga negara Indonesia yang boleh mempunyai hak milik. Berdasarkan asas nasionalisme, Warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia tetap mempunyai hak atas tanah dan bangunan, namun terbatas pada hak pakai dan hak sewa.

Hal tersebut diatur pada Pasal 42  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) yang berbunyi sebagai berikut:

“Yang dapat mempunyai hak pakai ialah: 

  1. Warga Negara Indonesia; 
  2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia; 
  3. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; 
  4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.”

Lebih Lanjut Pasal 45 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) mengatur:

“Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah: 

  1. Warga Negara Indonesia; 
  2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia; 
  3. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; 
  4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.”

Sumber: