Menurut asas Territorialitetits-beginsel, berlakunya Undang-undang pidana suatu negara semata-mata digantungkan pada tempat di mana suatu tindak pidana itu telah dilakukan, dan tempat tersebut haruslah terletak di dalam wilayah negara yang bersangkutan. Hakim dari setiap negara dapat mengadili orang yang di dalam wilayah negaranya masing-masing telah melakukan suatu tindak pidana, dengan memberlakukan Undang-undang Pidana di negaranya. Ini berarti bahwa Undang-undang pidana suatu negara itu bukan saja dapat diberlakukan terhadap warga negaranya melainkan juga terhadap orang asing yang di dalam wilayah negaranya diketahui telah melakukan tindak pidana.
Asas Territorialitetits-beginsel ini terdapat dalam Pasal 2 KUHP yang berbunyi:
“Ketentuan-ketentuan pidana menurut Undang-undang Indonesia itu dapat diberlakukan terhadap setiap orang yang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana di dalam negara Indonesia.”
Asas Territorialitetits-beginsel diperluas dalam ketentuan Pasal 3 KUHP yang berbunyi:
“Ketentuan-ketentuan pidana menurut Undang-undang Indonesia itu dapat diberlakukan terhadap setiap orang yang di luar negara Indonesia telah bersalah melakukan suatu tindak pidana (tertentu) di atas alat pelayaran Indonesia.”
Dengan perluasan tersebut, maka Undang-undang pidana Indonesia itu juga dapat diberlakukan terhadap setiap orang di atas kapal-kapal negara asing yang berada di wilayah perairan negara kita. Apabila diketahui melakukan suatu perbuatan terlarang menurut Undang-undang pidana yang berlaku di negara kita, pelaku tersebut dinyatakan dapat dihukum. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Asas Territorialitetits-beginsel dalam hukum pidana Indonesia mengartikan bahwa hukum pidana di Indonesia berlaku di wilayah Republik Indonesia, siapapun yang melakukan tindak pidana. Contoh penerapan dari asas ini misalnya terdapat warga negara Singapura yang menyelundupkan ratusan ribu benih lobster yang jumlahnya senilai puluhan miliar di Indonesia. Mereka ditangkap oleh pihak kepolisian di Indonesia untuk kemudian diadili di Pengadilan Indonesia.
Sumber: