Blog / Trivia
Trivia

Menilik Pengaturan Aborsi Menurut Hukum di Indonesia

04 Apr 2022 | 18:48

Baru-baru ini kita dikejutkan dengan pengakuan seorang aktor Korea yang membintangi film home town cha cha bahwa ia pernah menyuruh mantan pacarnya untuk melakukan aborsi. Aborsi merupakan salah satu masalah yang serius. Lantas bagaimana pengaturan Aborsi menurut hukum di Indonesia ?

Berdasarkan Pasal 346 KUHP “Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Selanjutnya Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur bahwa: 

(1) “Setiap orang dilarang melakukan aborsi”

(2) “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:

a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.”

Berdasarkan asas Lex Specialis derogate Legi Generalis sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP: “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.”

Maka, ketentuan Pasal 346 KUHP dapat dikesampingkan karena telah ada aturan khusus yaitu UU Kesehatan yang mengatur hal tersebut. Namun, juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU Kesehatan “Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.”

Sanksi Pidana Terhadap Aborsi Ilegal 

Diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan “setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar”

Pasal tersebut dapat menjerat pihak dokter dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan aborsi ilegal, maupun pihak perempuan yang dengan sengaja melakukannya.

Pasal 348 KUHP

“(1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, ia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Sanksi pidana terhadap aborsi ilegal lainnya dapat dilihat pada pasal 299, 347 dan 349 KUHP


Ketentuan pidana mengenai aborsi dalam UU No. 36 Tahun 2009 dan KUHP ini sudah tepat, karena mengandung prevensi umum dan prevensi khusus untuk menekan angka kejahatan aborsi. Dengan merasakan ancaman pidana yang demikian beratnya itu, diharapkan para pelaku aborsi menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

Sumber : 

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Fendy Harjo, Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Aborsi dalam Perspektif Hukum Pidana indonesia,Dimensi, Vol.6, No.3:475-490