Pada 2018 lalu, Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) menyatakan beberapa perusahan Indonesia dinilai masih jauh tertinggal di level Asia, khususnya Asia Tenggara yang berkaitan dengan penerapan Good Corporate Governance.
Berdasarkan data IICD dari 50 perusahaan top di Asia, tercatat Indonesia hanya 4 emiten. Selain itu, Indonesia tertinggal dari negara-negara tetangganya seperti Malaysia yang menyumbang 14 emiten, Thailand dengan 12 emiten, dan Singapura dengan 9 emiten. Tentu saja hal ini bertolak belakang dengan kekuatan ekonomi nasional Indonesia yang dinilai masuk 12 besar dunia dan terbesar di Asia Tenggara, terutama berkaitan dengan perusahaan yang belum menerapkan Good Corporate Governance.
Apa itu Good Corporate Governance?
Istilah Good Corporate Governance (GCG) pada dasarnya tidak diatur secara langsung melalui UU PT. Namun terdapat dalam aturan turunan seperti POJK 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. Secara umum, GCG diartikan sebagai suatu sistem penyelenggaraan perusahaan yang dapat mengakomodir cara perusahaan dijalankan dan dikelola secara baik oleh pihak yang terlibat dalam perusahaan tersebut.
Prinsip-Prinsip Utama dalam Penerapan GCG:
Pilar Pendukung Kesuksesan Penerapan GCG:
Pemerintahan, menciptakan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha secara baik dan konsisten dalam penegakkan hukum. Pelaku usaha, menciptakan dan melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip GCG tersebut. Masyarakat luas, sebagai konsumen yang menggunakan barang maupun jasa dari pelaku usaha, diharapkan selalu memberikan penilaian yang objektif dan bertanggung jawab.
Sumber bacaan: