Koalisi Indonesia Anti Penghilangan Paksa menyerahkan petisi yang berisi desakan kepada Presiden Jokowi agar segera memenuhi janji ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa ke Kementerian Hukum dan HAM. Perwakilan koalisi meminta Timbul Sinaga, Direktur Instrumen HAM Direktorat Jenderal HAM agar Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait ratifikasi dan dibacakan saat peringatan Hari HAM Internasional pada 10 Desember 2021 lalu. Timbul menerangkan keinginan tersebut sudah dibicarakan dengan Kantor Staf Presiden (KSP). Pihaknya mengklaim telah melakukan upaya-upaya agar Jokowi bisa mengeluarkan Surpres di hari yang sudah ditargetkan. Ia mengklaim, kemenkumham tak sendiri karena dari pihak Kemenlu, Kemenkopolhukam, hingga Kantor Staf Kepresidenan pun mendorong hal tersebut.
Indonesia telah menandatangani Konvensi Internasional tentang Anti Penghilangan Paksa pada 2010 silam. Namun, sampai saat ini pemerintah belum juga meratifikasi konvensi tersebut. Padahal, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat lebih dari 1.000 orang menjadi korban penghilangan paksa sejak 1965.
Perwakilan Koalisi Anti Penghilangan Paksa menyatakan bahwa ratifikasi ini penting karena pihaknya masih banyak menemukan kasus penangkapan terhadap warga sipil terutama saat melakukan demonstrasi. Negara telah menjamin hak tiap orang untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa dalam Pasal 33 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hal ini berhubungan dengan hak tiap orang untuk mendapat perlindungan, penegakan & pemenuhan HAM sebagai tanggung jawab dari negara menurut Pasal 28I (4) UUD 1945. Meratifikasi perjanjian internasional menjadi bentuk komitmen dari pemerintah agar menghilangkan praktik-praktik penghilangan paksa dan memastikan perlindungan bagi setiap orang atas praktik yang melanggar HAM tersebut.
Sumber: