Blog / Opini
Opini

Rumah Sakit Sebagai Institusi Berbadan Hukum

21 Sep 2022 | 21:54

Rumah sakit tidak hanya sebagai tempat pelayanan kesehatan, tetapi juga merupakan suatu institusi atau lembaga secara hukum. Kedudukan rumah sakit sebagai sebuah institusi berbadan hukum dapat diartikan bahwa rumah sakit memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Pemilik, staff management, dan pelaksana pelayanan kesehatan yang ada dalam rumah sakit terikat dalam satu pengaturan hukum rumah sakit. Pengaturan itu disebut hospital by laws dan wajib diberlakukan pada seluruh rumah sakit sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf r UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Identitas badan hukum rumah sakit terbagi menjadi unsur pendiri dan unsur pengelola. Melekatnya status badan hukum pendiri rumah sakit tidak otomatis berakibat pada legalitas operasional rumah sakit. Keduanya terpisah dan hal ini berpengaruh pada perijinan operasional rumah sakit sebagai badan hukum.

Rumah sakit dapat dimintakan pertanggungjawaban hukumnya pada transaksi pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pasien. Gugatan diajukan kepada rumah sakit sebagai badan hukum dan dokter sebagai subjek hukum. Hal ini merupakan konsep tanggung gugat renteng pada kasus kelalaian dalam tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit. 

Memahami rumah sakit sebagai badan hukum merupakan hal dasar yang wajib diketahui untuk mencegah terjadinya kemungkinan masalah yang terjadi di masa depan. Korner rutin mengadakan workshop hukum rumah sakit setiap bulannya. Bulan September 2022, Korner membuka Workshop Batch 25: Implementasi Aspek Hukum Dalam Operasional dan Bisnis Rumah Sakit. Daftar workshop secara eksklusif melalui www.korner.id!

Sumber Bacaan:

  1. Eko Pujiyono. “Kedudukan Korporasi Rumah Sakit Dalam Tanggung Gugat Kelalaian”. (Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan”. Volume 1, No 2, (September, 2021).
  2. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
  3. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 515/PK/Pdt/2015.