Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.” Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sempat heran dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keheranan itu disebabkan MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku meski dinyatakan inkonstitusional.
Ada dua jenis pengujian dalam praktik, yaitu uji materiil dan uji formil. Dalam uji materil, objek pengujian adalah materi muatan undang-undang. Bila hakim memutuskan bahwa pasal-pasal yang diuji inkonstitusional, maka pasal-pasal tersebut batal. Sedangkan uji formil menyoal proses pembentukan undang-undang. Bila hakim mengabulkan permohonan uji formil, maka keseluruhan undang-undang menjadi batal. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga langsung berlaku tanpa perlu dikukuhkan lagi melalui undang-undang baru.
Dalam konteks UU Cipta Kerja, memang benar bahwa UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional karena tidak memenuhi prosedur pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, akan tetapi menurut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono sejak UU Cipta Kerja disahkan, banyak aturan turunannya sudah diterbitkan dan Ketentuan UU Cipta Kerja juga sudah banyak dilaksanakan di lapangan sehingga MK menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku namun dengan berbagai syarat.
Keberlakuan UU Cipta Kerja dibatasi dalam tenggang waktu dua tahun, jika dalam jangka waktu tersebut pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali. Selain itu pemerintah juga tidak boleh menerbitkan kebijakan strategis terkait UU Cipta Kerja sejak putusan dibacakan.
Sumber: