Legal Due Diligence berhubungan dengan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, dimana perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, dan keterbukaan berupa informasi melalui Legal Due Diligence dipandang sebagai suatu itikad baik.
Uji tuntas hukum atau Legal Due Diligence
Tujuan utama Legal Due Diligence adalah mencapai transaksi yang clear and clean.
Clear, artinya para pihak mengetahui segala aspek tentang transaksi dan potensi risiko hukum yang ada. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya perselisihan diantara para pihak. Perselisihan dihindari dengan memastikan tidak adanya surprising factor atau un-expecting condition. Clean, para pihak membuat kesepakatan untuk menyelesaikan risiko hukum yang ada.
Hal terpenting dalam Legal Due Diligence
Data yang valid dan komprehensif merupakan hal penting dalam Legal Due Diligence.
Jeff Nicholaus menyatakan bahwa potensi risiko hukum dan ekonomi yang dinilai dalam uji tuntas hukum sangat menentukan nilai dari sebuah transaksi. Data yang tidak valid mengakibatkan nilai dari transaksi tersebut tidak dapat ditentukan, sedangkan data yang tidak lengkap akan mempengaruhi aspek komersial dan kelanjutan transaksi oleh para pihak.
Temuan Risiko Hukum dalam Legal Due Diligence
Apabila ditemukan risiko hukum, maka perlu dilihat kondisi risiko hukum tersebut. Apabila masih dapat dilakukan tindakan remedial para pihak dapat menuangkan solusi terhadap risiko tersebut dalam kesepakatan setelah Legal Due Diligence selesai. Namun, dapat juga kondisi yang bersifat membatalkan transaksi. Yaitu kondisi temuan absolut (pasti terjadi), dalam kondisi ini para pihak tidak dapat menemukan solusi untuk menyelesaikan risiko yang ada. Kondisi ini disebut sebagai penghalang transaksi (deal breaker).
Contoh Deal Breaker
Suatu perusahaan asing (PMA) ingin berinvestasi 100% dalam sebuah perusahaan perkebunan, maka berdasar ketentuan daftar negatif investasi hal ini menjadi penghalang transaksi. Dengan kata lain, perusahaan asing tersebut tidak dapat memiliki perkebunan sebesar 100% di wilayah Indonesia.
Sumber Bacaan: